Berita

Kabid PD Pontren Kanwil Kemenag Jabar Bina Penyelenggara PKPPS Sumedang

Kamis, 2 Pebruari 2023 15:17 WIB
  • Share this on:

Jl. Kutamaya No. 25

 

Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren PD Pontren Kanwil Kemenag Prov. Jabar, Drs. H. Abudin, M.Ag bina Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) Sumedang bertempat di Aula Timur Kantor Kemenag Kab. Sumedang. Rabu (01/02/2023)

Pada pertemuan tersebut, Ia bermaksud untuk melakukan evaluasi mengenai penyelenggaraan PKPPS,

“Dalam kesempatan ini kita diskusi saja, apa keinginan ibu bapak tentang PKPPS, sehingga kendala-kendala yang dihadapi dapat terpecahkan dan menjadi rujukan untuk kami tindak lanjuti,” katanya

Disampaikan Abudin, ada hal-hal yang harus ditaati dan dipatuhi penanggung jawab penyelenggara PKPPS sesuai ketentuan regulasi dari pemerintah karena akan berdampak di kemudian hari.

“Kami tekankan agar ketika ada informasi dari kankemenag Kab. Smd secara teknis melalui Seksi PD Pontren yang ada kaitannya dengan penginputan emis harus segera dilaksanakan,” tegasnya

Kemudian Ia berharap jangan merasa bosan untuk melakukan update karena dalam ketentuannya dalam 1 tahun dilakukan 2 kali penginputannya pada semester ganjil dan genap.

“Dan kami akan mengunjungi Kemenag kabupaten/kota yang terdapat penyelenggara PKPPS untuk menyampaikan hal ini,” ujarnya

Terahir Ia mengatakan bahwa ada 4 poin utama yang harus diperhatikan oleh penyelenggara PKPPS yakni tertib administrasi digital dan non digital, SDM pendidik yang mumpuni, dibuatkan jadwal proses pembelajaran dan kurikulum mata pelajaran umum menginduk pada kurikulum pendidikan formal, sehingga hal-hal tersebut menjadi daya dukung keberhasilan PKPPS untuk kualitas output para santri dengan kualitas yang baik.

Masih dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Kemenag Kab. Sumedang, H. Jajang Apipudin, M.Ag menyampaikan bahwa kegiatan tersebut adalah untuk menyamakan persepsi mengenai informasi terkait ketentuan-ketentuan dan evaluasi terkait PKKPS di Kab. Sumedang.

“Dari 293 Pondok pesantren terdaftar, 8 pondok pesantren yang menyelenggarakan PKPPS dengan jumlah santri 244 orang,” katanya

Lanjut Jajang, sebagai pengelola pondok pesantren perlu memberikan hak pendidikan formal kepada para santri yang tidak mempunyai kesempatan mengenyam pendidikan formal,

Salah satu kebijakan kemenag terkait santri yang tidak melaksanakan pendidikan formal adalah diselenggarakannya PKPPS, dan lulusannya mempunyai hak yang sama dengan masyarakat umum sehingga dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yg lebih tinggi,

“Kita patut bersyukur akan hal ini, dan diharapkan pelayanan kepada para santri dapat dilaksanakan secara maksimal, sehingga manfaat program ini dapat dirasakan, agar santri-santri yg lulus mempunyai ijasah untuk bekal dimasa depannya. Dan materi yang disampaikan hari ini merupakan bahan pantauan serta tindak lanjut kami kedepannya,” jelasnya

Editor:
EIDA MUTY MULYASIH, S.I.Kom

Gallery

  • -
  • -
  • Kegiatan Pembinaan Peningkatan Profesionalitas Pengawas PAI (Rabu, 7 Des. 2022)
  • Kepala Kantor, H Jajang Apipudin, M.Ag, Melantik Para Pejabat (Kepala MAN,MTsN dan MIN) Jum’at, 07 Januari 2022
  • Sampaikan Donasi dari Keluarga Besar Kemenag Kab. Sumedang, Kepala Kantor dan Tim Kunjungi Posko Peduli Bencana Cianjur