Berita

Kakankemenag Sumedang Sosialisasikan Bipih Tahun 2023

Rabu, 22 Pebruari 2023 10:37 WIB
  • Share this on:

Jl. Kutamaya No. 25

Sebagai tindak lanjut arahan Menteri Agama RI terkait Sosialisasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), serta nilai manfaat untuk penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2023 kepada para calon jamaah haji pasca penetapan BPIH tahun 1444 H/2023 M, Kantor Kemenag Kab. Sumedang menggelar kegiatan sosialisasi terkait hal tersebut pada Senin (20/02/2023) secara virtual melalui zoom meeting.

Kegiatan ini dipandu langsung oleh Kasubbag TU, H. Muhamad Hanan, S.Sos, dengan narasumber Kepala Kantor, H. Jajang Apipudin, M.Ag diikuti oleh Kepala KUA Kecamatan, Penyuluh Agama Islam Fungsional dan Penyuluh Agama Non PNS lingkup Kemenag Kab. Sumedang, serta akan dilaksanakan secara bertahap.

Jajang mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan serta menyamakan persepsi terkait Bipih Tahun 1444 H/2023 M,

“Sebagai pelayan masyarakat, Bapak dan Ibu pasti akan selalu bersentuhan langsung dengan masyarakat, tolong informasi yang diterima pada kesempatan ini disampaikan dengan baik kepada masyarakat. Berikan pemahaman mengenai biaya perjalanan haji yang sudah diputuskan oleh DPR RI, dan kita tinggal menunggu keputusan Presiden,” jelasnya.

Dijelaskan Jajang, DPR RI mengesahkan nilai BPIH, Bipih, dan Nilai Manfaat untuk penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2023. BPIH yang ditetapkan mencapai Rp. 90.050.637,26, biaya yang dibebankan meliputi biaya penerbangan, living cost, dan sebagian biaya paket layanan masyair. Sedangkan, biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata perjamaah sebesar Rp. 40.237.937 atau sebesar 44.7% meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi, dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri. Bipih yang harus ditanggung calon jemaah haji mencapai Rp. 49.812.700,26 (55,3%).

Kemudian, Ia melanjutkan bahwa jemaah haji lunas tunda tahun 2020/2021 pada tahun 2023 karena pandemi covid-19 tidak dibebankan biaya tambahan, sedangkan, jemaah haji lunas tunda tahun 2022 dan 2023 masing-masing dibebankan biaya pelunasan sebesar Rp. 9,4 juta dan Rp. 23,5 juta.

“Meskipun demikian, pemerintah akan tetap melakukan layanan terbaiknya pada jemaah, diantaranya terkait pembinaan, dan perlindungan terhadap jemaah haji sejak sebelum, pada saat, dan setelah pelaksanaan ibadah haji,” imbuhnya

Ia pun berharap Informasi ini segera disampaikan agar masyarakat terutama calon jamaah haji bisa mempersiapkan segalanya,

“Tolong sampaikan dengan baik, agar masyarakat terutama calon jemaah haji dapat memahami dan merasa nyaman dalam melaksanakan pelunasan,” pungkasnya

Editor:
EIDA MUTY MULYASIH, S.I.Kom

Gallery

  • -
  • -
  • Kegiatan Pembinaan Peningkatan Profesionalitas Pengawas PAI (Rabu, 7 Des. 2022)
  • Kepala Kantor, H Jajang Apipudin, M.Ag, Melantik Para Pejabat (Kepala MAN,MTsN dan MIN) Jum’at, 07 Januari 2022
  • Sampaikan Donasi dari Keluarga Besar Kemenag Kab. Sumedang, Kepala Kantor dan Tim Kunjungi Posko Peduli Bencana Cianjur