Sebagai salah satu upaya percepatan proses ruislag tanah wakaf di Kabupaten Sumedang, Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kemenag Kab. Sumedang melakukan survei lapangan untuk mengetahui tanah pengganti tanah wakaf yang terkena proyek tol Cisumdawu. Jum’at (27/09/2024)
Survei tersebut dilaksanakan di Desa Paseh Kaler Kec. Paseh tepatnya Dusun Panyingkiran-Bodoloa untuk mengganti tanah wakaf di Desa Bongkok Kec. Paseh. Pada kesempatan tersebut hadir Kepala Bidang Penerangan Agama Islam dan Zakat Wakaf Kanwil Kemenag prov. Jawa Barat, unsur Badan Wakaf Indonesia (BWI) Prov. Jawa Barat, Tim Keseimbangan Hasil Penilaian Tukar Menukar Harta Benda Wakaf Kab. Sumedang, Pejabat Pembuat Komitmen Tol Cisumdawu, Tim Survei Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kab. Sumedang, Unsur Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab. Sumedang, dan Nadzir
Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kemenag Kab. Sumedang, H. Jajang Wahyudin, kepada Humas mengatakan bahwa survei tersebut dilaksanakan untuk melakukan koordinasi dan mengetahui lokasi dan kondisi tanah yang akan dijadikan tanah pengganti tanah wakaf yang terkena proyek tol Cisumdawu, untuk diajukan dan mendapatkan ijin tukar menukar harta benda wakaf,
“Melalui survei lapangan akan dilihat secara langsung lokasi dan kondisi tanah, dan sekaligus melakukan koordinasi sehingga menghasilkan kesepahaman dari semua pihak yang hadir. Diharapkan tanah pengganti harus sama kondisinya bahkan lebih dari tanah wakaf yang akan diganti,” tuturnya
Dijelaskannya pula bahwa proses pengajuan ijin tukar menukar tesebut melalui beberapa tahapan,
“Nanti setelah adanya kesepakatan di tingkat Kabupaten/Kota akan diplenokan oleh BWI Prov. Jawa Barat kemudian dibuatkan rekomendasinya untuk diajukan ke Kanwil Kemenag Prov. Jawa Barat, dan kita tunggu hasilnya apakah disetujui atau tidak,” terangnya
Dan tahapan-tahapan tersebut tentu saja hasil sinergitas yang baik dari semua pihak yang terlibat